Tujuan Penguatan Pengawan:

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Target Penguatan Pengawasan:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing- masing instansi pemerintah; dan
  5. Menurunnya temuan pemeriksaan aparat pengawasan internal dan ekternal.

Indikator Penguatan Pengawasan

  1. Pengendalian Gratifikasi
  2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  3. Pengaduan Masyarakat
  4. Whistle Blowing System (WBS)
  5. Penanganan Benturan Kepentingan
  6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai (LKHPN-LHKANS)