Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari Penataan Tatalaksana yaitu Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, terukur, dan meningkatkan kepuasan pelayanan kepada pemangku kepentingan.
Target:
- meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses
penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM; - meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen
pemerintahan di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; - meningkatnya kinerja di Zona Integritas Menuju
WBK/WBBM; dan - meningkatnya kepuasan pelanggan.
Indikator:
a) Prosedur Operasional Tetap Kegiatan Utama
b) E-Office
c) Keterbukaan Informasi Publik