Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan komponen pengungkit kedua dalam pembangunan zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur.

Target:

1) meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
2) meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
3) meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
4) meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
5) meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Indikator:

1) Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
2) Pola Mutasi Internal
3) Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
4) Penetapan Kinerja Individu
5) Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
6) Sistem Informasi Kepegawaian