Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pelayanan Publik merupakan komponen pengungkit keenam dalam pembangunan zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.

Target:

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standadisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik terdapat 3 indikator, yaitu:

  1. Standar Pelayanan
  2. Budaya Pelayanan Prima
  3. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan