Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pelayanan Publik merupakan komponen pengungkit keenam dalam pembangunan zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.
Target:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standadisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik terdapat 3 indikator, yaitu:
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan Prima
- Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan