Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Manajemen perubahan merupakan komponen pengungkit pertama dalam pembangunan zona integritas yang bertujuan untuk mengubah mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaha kerja (culture set) individu pada suatu satuan kerja.
Target:
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satuan Kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
- Menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Dalam manajemen perubahan terdapat 4 indikator, yaitu
- Penyusunan Tim Kerja
- Dokumen Rencana Pembangunan ZI menuju WBBM
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBBM
- Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja